Tersangka Korupsi Dana Desa Tuhegeo II Bertambah
Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama YL selaku kepala desa dan EL selaku sekretaris Desa Tuhegeo II.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H. menyatakan bahwa penyimpangan tersebut termasuk penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan.
YL dan EL juga diduga melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga dan meminjamkan uang kepada orang lain. Serta Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, hanya untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.
“Tim Jaksa Penyidik menetapkan status YL dan EL sebagai Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2026. Sebelumnya, Kaur Keuangan Desa telah ditahan pada 14 November 2025” kata, Yaatulo. Kamis(15/1/2026)
Sementara itu, salah seorang Masyarakat Kepulauan Nias, Beni Harefa, mengapresiasi pihak kejaksaan atas penahanan dan penetapan beberapa tersangka terhadap penyalahgunaan keuangan Negara.
“Saya berharap pihak kejaksaan Gunungsitoli segera menuntaskan kasus lainnya dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan Negara. Terlebih-lebih penyalahgunaan pengelolaan dana desa,” ujar, Beni.

